Bupati Batubara Minta Orangtua Tetap Dampingi Siswa Dalam BDR
BATUBARA (MS) – Bupati Batubara H Zahir minta orang tua tetap melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.
Permintaan tersebut disampaikan sehungan terbitnya Surat Edaran Bupati Batubara tentang perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 31 Oktober 2020.
Demikian Kadisdik Kabupaten Batubara Prov.Sumut Ilyas Sirorus memaparkan Surat Edaran Bupati tentang pembelajaran BDR, Senin (19/10/2020).
Namun dijelaskan Ilyas, pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang perpanjangan Belajar Dari Rumah ( BDR ) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdapat pengecualian bagi sekolah sehat yang telah diijinkan menyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berdasarkan penilaian tim sekolah sehat yang dikuatkan dengan Keputusan Kadisdik Batubara, dari semula 23 sekolah SD dan SMP yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 20 Oktober, PTM diikuti 139 sekolah SD dan SMP.
Pada Surat Edaran tersebut bagi sekolah yang masih menyelenggarakan BDR, orang tua/wali siswa diminta tetap menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah.
Jadi bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini, Ilyas menekankan agar tetap mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keputusan bersama tersebut bernomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juga Surat Edaran Bupati Batubara Nomor : 420/5865 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut dalam Surat Edaran Bupati tersebut dijelaskan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sekolah Tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Terkait dengan Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri”, papar Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan ini.
Selanjutnya dijelaskan Ilyas, penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
Sementara Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara diinstruksikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan 3 M demi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan