Bupati Himbau Masyarakat Batubara Tidak Mudik

Batubara, RAGAMDibaca 832 Kali
Bupati Batubara Ir Zahir MAP didampingi Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH memberikan keterangan terkait Perbub No.53 tahun 2021

BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Ir Zahir,MAP menghimbau masyarakat khususnya untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.

Himbauan ini ditekankan Bupati melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) selama bulan Suci Ramadhan 1442 H di Wilayah Kabupaten Batubara.

“Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko COVID- 19 di kelurahan dan desa serta untuk pemantuan, pengendalian dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus COVID- 19 khususnya di Kabupaten Batubara,” ungkapnya, Selasa (4/5/31)

Larangan Bupati ini berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut.

Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM).

“Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas yaitu mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan / atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH yang dimintai tanggapannya terkait Perbub No.53 Tahun 2011, menegaskan sangat mendukung Peraturan Bupati dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 khususnya di Kab. Batubara.

“Kita dari Polres Batu Bara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid 19 di dunia masih ada.

Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus COVID- 19 khususnya di daerah Kabupaten Batubara,” tambah Kapolres.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed