Bupati Zahir Dukung UKW di Batubara

Batubara, RAGAMDibaca 3,011 Kali
Bupati Batubara Ir Zahir MAP diabadikan bersama pengurus PWI Batubara usai pertemuan

BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Zahir mendukung terlaksananya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh PWI Batubara bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batubara.

“Saya sangat mendukung program prioritas PWI Batubara menciptakan wartawan yang profesional melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini merupakan UKW yang kedua kalinya dilaksanakan di Kabupaten Batubara.

Apalagi, tahun ini di Sumatera Utara hanya Batubara yang akan melaksanakan UKW dalam waktu dekat ini. Saya berharap melalui UKW akan akan meningkatkan profesionalitas wartawan, khususnya di Kabupaten Batubara”, ujar Bupati Batubara Zahir saat menerima pengurus PWI Batubara, Rabu, (7/9) di Limapuluh.

Ketua PWI Batubara Alpian mengatakan, UKW yang dilaksanakan ditahun 2020 ini diprioritaskan wartawan yang bertugas di Batubara. Alpian mengapresiasi kepedulian Bupati Batubara Zahir yang telah mendukung terlaksananya UKW tahun 2020 di Batubara.

Pelaksanaan UKW dimasa pandemi COVID-19 yang saat ini melanda dunia akan tetap memperhatikan standart protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.

Alpian mengajak para wartawan di Batubara, baik media cetak, online, maupun elektronik segera mendaftar disekretariat PWI Batubara,” ujar Alpian didampingi Sekretaris PWI Batubara Muhammad Dian Safei, Wakil Ketua Sutan Sitompul, dan Wakil Bendahara Patar Andreas Sitorus.

Ketua PWI Batubara dua periode ini menambahkan, banyak manfaat bagi para wartawan yang telah berkompeten. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebutkan tujuan dari SKW, diantaranya, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan,  menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers”, ujar Alpian.

Adapun persyaratan bagi calon peserta UKW, diantaranya, mengisi formulir pendaftaran UKW (fomulir terlampir). Mengisi formulir data  Jurnalistik peserta (formulir terlampir). Melampirkan akta badan hukum perusahaan (bagi media online).

Menyertakan surat rekomendasi dari pemimpin redaksi, beserta foto kopi surat pernyataan pemimpin redaksi yang menyatakan masih bertugas di media masing-masing.

Serta pas foto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap kedepan menggunakan kemeja (tidak diperkenankan menggunakan baju kaos dan penutup kepala).

Laporan : Sutan S
.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed