BATUBARA (mimbarsumut.com)-
FG (35) terduga pencabulan anak dibawah umur ditangkap dan dijebloskan ke dalam ke penjara Polres Batubara.
Korban sebut saja Rere (9 ) murid salah SDN di Batubara
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan atas tersangka PG Selasa (28/2/2013). Dijelaskan Kasat, PG ditangkap di kediamannya di Desa Simodong kec.Sei Suka Kab.Batubara, Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB
Dikatakan Kasat Reskrim, terkuaknya perbuatan bejat tersangka PG saat seorang guru Rere mendengar dari seorang muridnya yang mengungkapkan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan,
Guru yang tidak ingin indentitasnya dipublikasikan memanggil korban dan menanyakan tentang hal terdebut.
Kepada gurunya Rere mengakui telah menjadi korban pencabulan sebanyak 5 kali oleh PG.
Korban mengakui perbuatan bejat dilakukan PG terakhir kali pada Kamis 2 Februari 2023
Atas pengakuan Rere sang guru langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara sesuai LP No.LP/B/51/II/2023/SPKT/RES.B.BARA polda Sumatera Utara tanggal 8 Februari 2023
Bedasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Kanit I Resum Ipda M.Siregar bersama anggota untuk melakukan lenyelidikan.
Hasilnya Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.00WIB petugas berhasil menangkap PG di rumahnya.
“Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan
Laporan : Sutan S