BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan pria DI terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana
Menurut Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH, peristiwa itu terjadi Kamis (3/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara
Korban inisial TS (17) warga Kec. Air Putih sementara tersangka DI (43) turunan Tionghoa tinggal di Kel. Indrapura
Kronologis kejadian.
Pada hari Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB , pada saat Pelapor an.U (52) orang tua korban pulang dari kerja kerumahnya di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara, melihat anaknya TS dimarahi oleh kakanya D,Ayahnya kemudian menanyakan apa yang terjadi, oleh D kemudian dilaporkan kalau adiknya TS melakukan cabul dengan pria DI dan diketahui dari isi chating Whatsapp DI dengan korban yang melarang korban datang kerumahnya DI.
Korban akhirnya mengakui kepada ayahnya dimana pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB , di Kel. Indrapura DI melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan menghisap payudara korban dengan dimingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batubara.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (15/8/2025) sekira pukul. 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil meringkus DI saat sedang bekerja di ladangnya di Kelurahan Indrapura. Kepada petugas DI mengakui perbuatan cabulnya. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polres Batubara
Laporan : Sutan S