Coba Melarikan Diri, Pengedar Extasi Ditembak Di Batubara

Tersangka Suryadi Sihotang alias Adi saat mendapat perawatan di Puskesmas Lima Puluh. (Foto : MS/SS)

BATUBARA (MS) – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara meringkus pengedar narkotika jenis pil extacy di Dusun II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, Jumat (30/08) menerangkan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi (44) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus karena saat penggeledahan, Kamis (29/08) sekitar pukul 16.00 WIB ditemukan bungkusan berisi pil extasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 47 butir narkotika jenis pil extasi warna Cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 Unit HP Merk Nokia Warna Hitam.

Disebutkan Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab. Batubara.

Selanjutnya tim Satres Narkoba melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi.

Ketika dilakukan tindakan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam.

Saat dicek ternyata berisi 47 butir narkotika jenis pil extasi dan ketika diinterogasi tersangka mengakui pemilik narkotika tersebut.

Guna pengembangan untuk menangkap pemasok pil extasi tersebut, tersangka didalam perjalanan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersangka tersungkur jatuh.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed