Curanmor Di Batubara Ditangkap Di Tanjung Balai
BATUBARA(mimbarsumut.com)–
Tersangka curanmor KYL alias Lubis (57) warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kec. Datuk Tanah Datar Kab Batubara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Tanjungbalai.
Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi kepada wartawan Rabu (24/8) menjelaskan,penangkapan tersangka berdasarkan LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022.
Kronologis kejadian.Pencurian sepeda motor milik Jet Win Ginting,18 warga Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara. terjadi pada Rabu ( 10/8/2022) sekira pukul 12.00.WIB
Siang itu korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat Street warnah hitam disamping warung, sementara ia bermain game handphone didalam warung.
Lalu temannya Reza Maulana bermaksud meminjam sepeda motor itu lalu Jet Win memberikan kunci sepeda motornya kepada Reza.
Reza pun keluar dari warung, namun tidak ada melihat sepeda motor milik Jet Win, lalu memberitahukan kepada korban. Merekapun bersama sama memastikan letak sepeda motor itu, namun korban melihat sepeda motornya memang tidak ada. Jet Win berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan, lalu melapor ke Polsek Labuhanruku.
Atas laporan tersebut Unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi dan hasil lidik berikut keterangan informan ada melihat seseorang mantan residivis berada di seputaran TKP dan ada yang melihat mengendaraai sepeda motor jenis Beat.
Senin (22/8) sekira pukul 17.30 WIB anggota unit reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi, pelaku pencurian sedang berada di Teluknibung, Tanjung Balai .
” Mendapat informasi tersebut Kanit reskrim Ipda Christian Panggabean bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Lubis sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ujar Fery Kusnadi.
Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku ia mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda beat street warnah Hitam nopol BK 3044 QAI, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Labuhan R0uku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan petugas pelaku juga melakukan tindak pidana di beberapa TKP yakni, melakukan penggelapan sepmor di wilkum Polres Asahan dengan kerugian korban 1 unit sepmor Yamaha Vixion (penanganan Polres Asahan)
Selain itu di wilkum Polsek Limapuluh Polres BatubaraTKP Desa Mangkai Lama kec.Limapuluh dengan kerugian 1 unit sepmor hinda CBR, barang bukti sudah diamankan.
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan