DPRD Batubara Gelar Rapat Paripurna Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA 2024

Batubara, RAGAM47 views

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
DPRD Batubara rapat paripurna laporan Ranperda Pemberian Intensip dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) dan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan (RPJP) APBD TA 2024.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Batubara, Senin (147/2025) petang

Turut hadir Ketua DPRD Batubara Safi’i SH
Bupati Kab. Batubara yang diwakilkan oleh Asiaten I Edwin Alzrin,S.Sos MSi,
Sekretaris DPRD Kab. Batubara Izhar Fauzi,SH
dan, Seluruh Anggota DPRD Batubara
, OPD dan Unsur Forkopimda

Rapat paripurna laporan Ranperda PIKID

(1) Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah
(2) Tujuan ditetapkannya Perda ini adalah untuk :
a. Meningkatkan investasi di daerah.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
c. Menciptakan lapangan kerja.
d. Meningkatkan kemampuan dan data saing daerah
e. Mendorong pengembangan ekonomi. Kerakyatan dan
f. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Setelah melewati tahapan proses pembahasan dimulai dari rapat pembahasan, rapat internal.kunjungan kerja untuk pengambilan n refrensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan Perda pemberian intensif dan kemudahan investasi daerah (PIKID),DPRD berkonsultasi dan. Mrlakukan kunker sampai dengan tahapan finalisasi laporan, dan tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham provinsi serta dan tahapan fasilitas ke bagian Biro hukum Provsu, dengan membuat matrix, dengan penghasilan pembahasan yang merubah batang tubuh Ranperda PIKID Perwakilan Rakyat kab. Batubara sebagai pedoman, yang pada awalnya sebelum pembahasan berjumlah XII BAB 26 Pasal dan 31 ayat setelah pembahasan berubah XIII BAB 24 PASAL DAN 32 AYAT. Maka panitia khusus dapat menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID DPRD Batubara layak untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah

RPJP APBD TA 2024.
Setelah mencermati isi. Laporan hasil. Pemeriksaan BPK serta laporan hasil pemeriksaan BPK serta laporan buku terhadap 2 perusahaan daerah yaitu Tirta Tanjung dannPT Pembangunan Batra Berjaya dan hasil. Pembahasan dengan TAPD dan OPD terkait ,maka Pansus Ranperda pertanggungjawabn APBD Batubara TA 2024 akan menjadi Perda tentang pertanggung jawaban keuangan pemerintah daerah Kab. Batubara TA 2024.Badan keuangan berdasarkan UU No.15 tahun 2006 dan UU tahun 2024 telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemeritha Kab. Batubara TA 2024.Pemwriksaan ditujukan untuk. memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Batubara dengan memperhatikan keausuaian laporan keuangan dengan standart akutansi pemerintahan kecukupan pemungkapan efektifitas sistemn pengendaliann intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan.

Pansus RPJP APBD 2024 juga mengingatkan rekomendasi LHP BPK RI kepada Bupati Batubara agar memerintahkan sesuai dengan yang tertera dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan NO: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 MEI 2025.

PANSUS RPJP APBD 2024 juga merekomendasi untuk. segera membentuk. pansus PAD

Karena pembahasan laporan keuangan Pemkab Batubara TA 2024 akan disahkan menjadi Perda,maka degan ini atas nama Pansus RPJP APBD 2024
mempertegas kembali agar segala bentuk rekomendasi yang telah disampaikan agar menjadi catatan penting bagi Pemkab guna meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur untuk kemajuan Kab. Batubara

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed