Dua Pria Pencuri Tiang Telkom Warga Simalungun Ditangkap Polsek Indrapura Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dua pria pencuri tiang Telkom, Wahyu Syafutra (23), warga Huta V Durian Pematang Kerasaan Rejo Bandar dan Khairul Fikri Ramadhan, (22) warga Huta III Pematang Kerasan Rejo Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pencurian 7 batang tiang Telkom milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
(Miratel) dengan cara memotong tiang yang berada dijalur jalan perkebunan PT Moeis Kecamatan Sei Suka, Jumat 22 Agustus 2025 malam.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan terduga pencuri tiang Telkom tersebut atas informasi dari masyarakat.

“Keduanya kita amankan saat memotong 7 tiang Telkom di areal PT Moeis. Selain mengamankan terduga pencuri berikut barang bukti, juga diamankan 1 unit mobil Pikup Grand Max BK 8025 WR,” jelas Reynold.

Begitu dikhabari pihak Polsek Indrapura, Jaya Kesuma, 32 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang yang merupakan karyawan Miratel datang membuat laporan polisi.

Pada laporannya, Jaya mengatakan perusahaan PT Miratel mengalami kerugian sebesar Rp24 juta akibat pencurian tersebut.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mendalami kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat,” tukas Reynold.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed