BATUBARA (mimbarsumut.com) Polres Batubara menangkap empat remaja tersangka pelaku penganiayaan hingga korban Jasa Sinaga (28) warga Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nya korban disampaikan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH.HM pada
Konferensi Pers, Senin (25/8/2025)
Dijelaskan penganiayaan yang menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Rabu (20/8) 2025) sekira pukul 20.30 WIB di Simpang jalan Sempurna
atau sering di sebut Gang Hantu Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Disebutkan kelompok AL alias R dan kawan-kawan berencana akan tawuran dengan kelompok Gopek dan kawan-kawan.
Melihat situasi itu korban Jasa Sinaga datang berniat hendak melerai.Yang terjadi malah pertengkaran antara Jasa Sinaga dengn kelompok AL als R dan rekannya. Tiba-tiba AL als R mengeluarkan pisau yang dibawanya dan langsung menikam Jasa Sinaga hingga mengenai telapak tangannya.
Menyadari situasinya panas Jasa Sinaga melarikan diri dan AI Als R rekannya mengejar. Naas Jasa Sinaga terjatuh lalu AI Als R dan rekan-rekannya mengeroyok Jasa Sinaga. Bahkan AL als R kembali menikam Jasa Sinaga dibagian punggung. Usai menikam Jasa Sinaga pelaku melarikan diri. Akibat banyak mengeluarkan darah korban akhirnya tewas.
Sat Reskrim Polres Batubara bersama Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap empat para pelaku pengeroyokan terhada Jasa Sinaga. Empat remaja yang ditangkap dengan inisial;
AI Als R,( 16 ), UA AIS M (16),MYM AIS L (17), MI AIS K, keempatnya alamat Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab Batubara
Pasal yang dipersangkakan,terhadap AI AIS R : Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUH Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman lebih kurang 20 tahun penjara.
Sedangkan terhadap pelaku lainnya : 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman lebih kurang 12 tahun.
Barang bukti yang diamankan, 1 helai Hudi warna putih dengan tulisan LA terdapat bercak darah (milik korban)
1 helai celana panjang jeans warna biru terdapat bercak darah (milik korban),1 bilah Pisau Jenis pisau Komando (milik pelaku).
Laporan : Sutan S