Jejak Selisih Rp 1,6 M di Dishub : Pola Sistematis, Rangkap Jabatan, dan Dugaan Kelalaian yang Sengaja

BATUBARA (mimbarsumut.com) — Dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara kembali menjadi sorotan publik. Kepala Dishub sekaligus Plt Kadis PUTR, Rubi Anto Sari Siboro ST, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp masih memilih bungkam.

Hasil penelusuran data SiRUP LKPP menunjukkan anggaran Dishub pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5,4 miliar untuk 88 paket kegiatan. Namun, data SP2D menunjukkan realisasi pengeluaran sekitar Rp 7 miliar, terutama untuk pembayaran gaji. Selisih Rp 1,6 miliar ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi anggaran Dishub Batubara.

Redaksi Mimbarsumut.com telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kadishub Kab. Batubara pada Rabu (3/12/2025) melalui pesan WhatsApp. Beberapa pertanyaan krusial yang diajukan antara lain:

• Mengapa SiRUP mencatat Rp 5,4 miliar, sementara SP2D menunjukkan Rp 7 miliar?
• Komponen gaji apa saja hingga mencapai total Rp 7 miliar?
• Berapa jumlah pegawai yang menerima gaji, dan apakah ada nama pegawai nonaktif?
• Apakah ada belanja atau paket yang tidak ditayangkan di SiRUP?
• Bagaimana mekanisme pengawasan mengingat Rubi Anto merangkap dua jabatan strategis?

Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Batubara belum memberikan jawaban, menambah tanda tanya atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Rangkap jabatan Rubi Anto sebagai Kadis Perhubungan dan Plt Kadis PUTR menjadi sorotan. Dua dinas ini memiliki anggaran besar dan fungsi strategis: pengelolaan transportasi, proyek infrastruktur, belanja modal, dan pengadaan barang serta jasa.

Pengamat Hukum menilai konsentrasi kekuasaan di satu pejabat mengurangi efektivitas pengawasan internal.

“Rangkap jabatan bisa membuat proses tanda tangan, perencanaan, dan verifikasi anggaran terkonsentrasi di satu tangan, sehingga potensi penyimpangan meningkat,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, rangkap jabatan dan dugaan selisih anggaran ini diduga melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, serta UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta ia menegaskan bahwa indikasi ketidaktransparanan ini termasuk kategori extraordinary crime, karena berdampak luas dan merusak sendi pelayanan publik. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan ini secara cepat.

Publik menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Publik berhak mendapatkan klarifikasi, terutama ketika uang yang dikelola berasal dari pajak rakyat.

Selisih Rp 1,6 miliar dan rangkap jabatan Kadishub kini menjadi sorotan tajam. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Dishub Batubara menjadi perhatian serius sebelum muncul langkah hukum lebih lanjut.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed