Jual Togel Di Warung Tuak JS Ditangkap

Batubara, RAGAMDibaca 779 Kali
Jual Togel Di Warung Tuak JS Ditangkap

BATUBARA (MS)–Polsek Limapuluh Polres Batubara menangkap JS (49) warga Desa Cahaya Pardomuan saat menjual kupon togel di warung tuak milik Nainggolan di sekitar tempat tinggalnya. Tersangka dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi SH, Selasa (25/2) membenarkan penangkapan tersangka.

Dikatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Lidik Polsek Limapuluh yang menyebutkan bahwa ada seorang laki – laki yang sedang menjual kupon perjudian jenis Hongkong di warung tuak milik Nainggolan.

Mendapat info tersebut selanjutnya tim Opsnal bergerak menuju TKP dan setibanya di TKP melihat pelaku sedang menulis angka tebakan judi togel Hongkong.

Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 46.000., 1 buah blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1 HP Nokia warna hitam.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan mengungkap jaringan diatasnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed