Kabag Protokoler Batubara Blokir Nomor Wartawan Saat Diminta Konfirmasi Soal Dugaan Dana SPPD Rp700 Juta

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Tindakan kurang pantas kembali terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batubara. Nomor telepon Wartawan mimbarsumut.com, diblokir Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara setelah mengirimkan pesan konfirmasi terkait dugaan tidak dibayarkannya dana SPPD luar daerah sebesar Rp700 juta.

Kejadian ini berawal ketika wartawan mimbarsumut.com mengirimkan pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp pada Senin (10/11/2025) kepada Kabag Protokoler, guna meminta tanggapan atas informasi dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas yang sebelumnya disoroti publik dan praktisi hukum.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan pihak Kabag Protokoler. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan kemudian diblokir, sehingga komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap fungsi kontrol media sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Praktisi hukum Ikhsan Mahtondang, SH menilai tindakan memblokir kontak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers, apalagi jika hal itu dilakukan oleh pejabat publik.

“Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap pertanyaan media, bukan justru menghindar atau memblokir. Jika ada klarifikasi, sampaikan secara resmi agar informasi yang beredar tidak bias,” ujar Ikhsan, Senin (10/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pejabat pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi kepada publik, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.

“Media adalah mitra pemerintah dalam fungsi kontrol sosial. Menutup diri dari klarifikasi hanya akan menimbulkan kesan seolah ada yang disembunyikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Mimbarsumut.com telah memberitakan dugaan tidak dibayarkannya dana SPPD luar daerah sebesar Rp700 juta di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Batubara, yang kini tengah menjadi sorotan publik dan praktisi hukum.

Hingga kini, pihak Kabag Protokoler belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pemblokiran tersebut maupun klarifikasi atas dugaan penggunaan anggaran SPPD yang dipersoalkan.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed