BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan kembali mempertegas bahwa tidak ada istilah tangkap lepas terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba di Satuan Reserse Narkoba untuk kelas bandar atau pengedar narkoba, Kamis (4/12/2025)
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Ramses saat menerima kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PWI Batu Bara di Ruang kerjanya.
“Bukan maksud mau membersihkan diri atau pembenaran tapi ini semua fakta. Terkait pemberitaan yang beredar tangkap lepas itu tidak benar, saat ini tersangka IR sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batu Bara,” ungkap AKP Ramses.
Lanjut AKP Ramses, Satnarkoba Batubara juga minta kerjasama yang baik dengan seluruh insan pers termasuk PWI Batubara untuk bisa selektif ketika menerima informasi yang diragukan kebenarannya.
“Personil kita sudah maksimal menjalankan tugasnya saat memeriksa pelaku kejahatan narkoba. Ketika tersangka tidak ada menyebutkan nama seseorang saat pengembangan opsnal tidak akan berani memanggil yang bersangkutan karena tidak ada dalam BAP,” jelas AKP Ramses Panjaitan.
Sementara Ketua PWI Batubara, Muhammad Amin meminta Sarnarkoba Batubara untuk tidak ada tebang pilih saat memberantas narkoba di Batubara.
“Atas nama PWI Batubara kita siap untuk memberikan informasi akurat apabila dilapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Muhammad Amin.
PWI Batubara juga siap menjadi sosial kontrol atas kinerja Personil Satnarkoba Batubara, pungkas Ketua PWI Batubara.
Sebagai informasi Satnarkoba Polres Batubara juga telah melayangkan berita bantahan kebeberapa media online bahwa tidak benar Satnarkoba Batubara berafiliasi dengan bandar narkoba atau tangkap lepas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
Laporan : Sutan S











