Kejari Batubara Serahkan Aset Sitaan Negara Kepada Pemkab Batubara

Batubara, RAGAM304 views

O

BATUBARA (mimbarsumut, com) –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada BPBD Kabupaten Batubara.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, dilakukan penyerahan aset sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Batubara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara. Penyerahan dilakukan di Kantor BPBD Batubara, Rabu (07/05/2025).

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Octavia, SH, MH kepada Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE MAP yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara dan Inspektur Daerah Kabupaten Batubara.

Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.

Aset yang diserahkan antara lain 10 (sepuluh) tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye, 39 (tiga puluh sembilan) unit Velbed warna oranye, 2 (dua) unit tenda warna oranye, 1 (satu) unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak.

Pemerintah Kabupaten Batubara melalui wakil Bupati Batubara menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed