BATUBARA (mimbarsumut.com) – Proyek pembuatan drainase di Jalinsum Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara dinilai tidak sesuai spesifikasi. Selain itu pengerjaan drainase juga di anggap proyek siluman akibat tanpa plank.
Hingga hari ini Kamis (2/7/2025), masyarakat lingkungan III Kelurahan Lima Puluh masih bertanya-tanya asal-usul proyek pembuatan drainase tersebut, baik dari volume, sumber dana, maupun satker Dinas selaku penanggung jawab.
Selain itu, masyarakat setempat berinisial S mengatakan, ini pengerjaannya asal-asalan. “Lihatlah itu kacauan semennya, pasir semu, tidak sesuai takaran,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, material pembuatan drainase tersebut, seperti pasir dan semen didatangkan menggunakan dam truk warna kuning BK 8497 J, diduga milik Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Sementara sopir dam truk yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku, pekerjaan drainase ini swakelola. “Kami cuma pekerja, tidak tahu ini proyek dinas mana. Demikian juga masalah plank proyek tidak dibuat, saya juga tidak tau,” katanya.
Sumber lain menyebutkan, karena memang saya melihat bahwa mereka menggunakan batu padas yang tidak sesuai spesifikasi, padahal seharusnya menggunakan batu kali.
Saat warga mengetahui drainase tersebut dipasang menggunakan material batu padas, warga meminta drainase dibongkar dan dipasang kembali menggunakan material batu kali, pekerja dengan lantang menjawab, sayang lah semen kami, kami pun gak mau rugi, jawab salah seorang pekerja.
Atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pengerjaan drainase di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh tersebut, PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah mendesak Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk menyesuaikan spesifikasi, agar hasil pengerjaan berkualitas.
“Jika pengerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi terus dilanjutkan, dimungkinkan dinding drainase akan retak, patah dan longsor, sehingga terjadi genangan air yang menimbulkan bau dan penyakit,” ujar Ketua PD IWO yang akrab disapa Darman.
Mengingat Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 miliar, diharapkan seluruh pengerjaan proyek yang masih berlansung sampai sekarang, harus dikerjakan dengan profesional dan menggunakan semua bahan material yang sesuai spesfikasi, tegasnya.
Laporan : dewo