Kisruh Pemberhentian Parades di Batubara Berlanjut, Diminta Ketegasan Bupati

Batubara, RAGAMDibaca 951 Kali
Ketua DPRD Batubara M.Safii SH bersama wartawan

BATUBARA (MS) – Kekisruhan yang terjadi akibat pemberhentian perangakat desa (Parades) di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kec. Medang Deras Kab. Batubara terus berlanjut.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Batubara M. Safi’i SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/20) dengan tegas menyatakan sikap lembaga yang dipimpinnya tetap komit dengan regulasi hukum.

Dikatakan politisi PDI-P tersebut, Kepala Desa (Kades) tidak bisa berpatokan pada permintaan masyarakat dalam memberhentikan perangkat desa (parades).

Disebutkan Safi’i, untuk memberhentikan atau mengangkat parades harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Permendagri tersebut jelas disebutkan parades dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, telah genap berusia 60 tahun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Karena telah dua kali rapat dengar pendapat (RDP) namun Kadesnya tidak mengindahkan, menurut Safi’i langkah selanjutnya adalah sikap eksekutif dalam hal ini Bupati Batubara melalui Kadis PMD Batubara.

“Tentu berdasarkan regulasi hukum, Kades bersangkutan dapat dinonaktifkan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,“ pungkas Safi’i.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed