Batubara (mimbarsumut.com) – Seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak balita usia 1 tahun 6 bulan, KN alias Ica (20) warga Linkungan X Desa Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan di Polres Batubara, karena anaknya masih membutuhkan asi darinya.
Pihak KPAD merasa ibu dari anak balita tersebut tidak mendapatkan keadilan pada saat menyerahkan penangguhan agar bisa menyusui anak balitanya.
Komisaris Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara Ismail. SH, mengecam keras tindakan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H M.H yang tidak punya prikemanusiaan, dikarenakan perempuan tersebut memiliki anak balita berusia 1,6 tahun yang seharusnya masih membutuhkan sosok ibunya.
Berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 20, pasal 21, pasal 28B ayat (2) , pasal 28G ayat (2), dan pasal 28I ayat (2) mengatur hak-hak anak
Ismail mengatakan, perkara ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak.
Termasuk seperti hak-hak anak dalam undang-undang pengasuhan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang tertulis seperti Hak-hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak :
• Hak atas kelangsungan hidup:
Setiap anak berhak untuk hidup dan mempertahankan kelangsungan hidup serta tumbuh kembang.
• Hak atas identitas:
Anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan status hukum, serta hak untuk diakui sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.
• Hak atas pendidikan:
Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.
• Hak atas kesehatan:
Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan yang optimal.
• Hak atas perlindungan:
Anak berhak dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi dalam segala bentuk.
• Hak untuk berpartisipasi:
Anak berhak untuk berpartisipasi dalam segala hal yang berkaitan dengan kepentingan dirinya, sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
• Hak sipil dan kebebasan:
Anak berhak untuk memiliki kebebasan berpendapat, berekspresi, dan beragama, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
• Hak pengasuhan:
Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orang tua atau wali, serta hak untuk mendapatkan perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan.
• Hak atas waktu luang:
Anak berhak untuk memanfaatkan waktu luangnya untuk bermain, berkreasi, dan mengembangkan minat dan bakatnya.
• Hak-hak khusus bagi anak dalam situasi tertentu:
Undang-undang juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dalam situasi konflik, dan anak dengan disabilitas.
Pada perkara yang menimpa seorang ibu tersebut, KPAD berharap supaya ibu dari anak balita 1.6 tahun tersebut diberikan penangguhan penahanan dan tidak ditahan serta perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan : dewo