BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dalam pemeriksaanKORPUS API Desak Penindakan Terhadap PT SAS di Batubara, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tata Ruang sebelumnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sawit Abadi Sentosa (PT SAS) di Kabupaten Batubara.
Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut telah menjalankan operasional meski pembangunan pabrik belum rampung. Selain itu, PT SAS juga belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Menanggapi masih beroperasinya PT SAS, Ketua Umum Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (KORPUS API) Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, S.H, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Pertama, pabrik PT SAS didirikan dikawasan permukiman masyarakat. Lokasi perusahaan itu memang berada diarea permukiman, dan hal ini jelas melanggar ketentuan tata ruang daerah. Kedua, kami mengantongi data bahwa PT SAS telah beroperasi meskipun hingga saat ini instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka belum selesai dibangun,” terang Syahnan, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Syahnan menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari kasus tersebut dan menilai PT SAS berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran yang cukup serius. Saat ini kami sedang menelaah kemungkinan PT SAS dapat dijerat dengan beberapa sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dikantongi dan dinyatakan valid, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Apabila data yang kami kumpulkan telah solid, KORPUS API Sumatera Utara akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutup Syahnan.
Laporan : dewo