BATUBARA (mimbarsumut.com) – Polres Batubara melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka M. Yusuf yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan (pasal 372, dan 378 KUHP). Perintah penahanan tersangka dalam tindak pidana diatur secara eksplisit pada pasal 21 ayat 4 huruf a dan b KUHAP, Rabu (16/7/2025).
Kuasa hukum Edi Pranoko, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., dan Khairul Rizki S.H., menilai bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka M. Yusuf merupakan keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan aspek-aspek yang lain terhadap tersangka, seperti kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHAP.
Dalam hal ini, kuasa hukum Edi Pranoko juga sudah melayangkan surat permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Batu Bara tertanggal 10 Juli 2025 namun tidak mendapat respon. Sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Polres Batu Bara dinilai merugikan kepentingan hukum klien kami, dan akan berdampak pada masyarakat umumnya apabila tersangka M. Yusuf mengulangi tindak pidana yang sama.
Selain itu kuasa hukum Edi Pranoko juga mempertanyakan apa kapasitas dan kapabilitas tersangka M. Yusuf, sehingga Polres Batu Bara memberikan penangguhan penahanan, padahal tersangka M Yusuf sudah sempat ditahan beberapa hari berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh polres Batu Bara.
“Karena jika dilihat aktivitasnya hanyalah wiraswasta, bukan pejabat publik, maupun pelayan masyarakat”, ujarnya kuasa hukum Edi Pranoko.
Banyak masyarakat juga pada umumnya yang berprofesi sama dan melakukan tindak pidana tidak mudah untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan penangguhan penahanan tersangka terhadap M.Yusuf.
Laporan : dewo