BATUBARA (MS) – Polres Batubara kembali melaksanakan operasi yustisi rutin untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kelurahan Limapuluh Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Senin (2/8/2021).
Operasi yustisi dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) fungsi AKP Nico Siagian SH beserta 10 personil gabungan dengan sasaran warung kopi JM, toko pakaian, tempat perbelanjaan dan di Simpang Empat Pos Lantas Limapuluh.
Dalam kegiatan itu tim juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
AKP Nico Siagian menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M, gunakan masker terutama saat kegiatan di luar rumah.
“Tetaplah patuhi prokes 5 M, untuk lindungi diri dan keluarga agar tidak terpapar virus corona (COVID-19),” kata AKP Nico Siagian.
Pada kegiatan itu personel bersikap humanis tidak ada warga yang ditindak karena melanggar prokes, cukup diperingati agar kedepan mematuhi protokol kesehatan.
Laporan : Sutan S