Lewat Undercover Buy Polres Batubara Ringkus Bandar Sabu

Batubara, NarkobaDibaca 778 Kali
Pelaku DS berikut barang bukti sabu

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Terduga bandar narkotika jenis sabu, DS alias Putra (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulanbulan Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara dengan barang bukti sabu seberat brutto 21,30 gram.

Penangkapan pelaku berjalan mulus lewat teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) di Desa Titi Putih Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (30/5/22).

Disebutkan Sastrawan, pada Kamis (19/5/22) sekira pukul 18.00 WIB, personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kepada pelaku, calon pembeli mengaku beralamat di Indrapura Kecamatan Air Putih. Setelah melakukan negoisasi lewat seluler dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulanbulan Kecamatan Limapuluh, tercapai kesepakatan untuk transaksi narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan harga Rp10 juta.

Sedangkan lokasi transaksi ditetapkan di Desa Titi Putih Kecamatan Limapuluh Pesisir.

“Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak,” tambah Sastrawan.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan, anggota Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit II Iptu P Tamba meluncur ke lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Limapuluh Pesisir. Kanit II membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang menyamar jadi pembeli.

Selama dalam proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung. Sekira pukul 21.00 WIB sasaran tiba di TKP di dekat pekuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125.

Setiba di TKP, tersangka langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah transaksi dimana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan dan dicek serta dihitung oleh pihak penjual.

Setelah jumlahnya sesuai sebesar Rp10 juta, tersangka menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu dengan meletakkan barang bukti di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota. Tanpa membuang waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli didukung personil yang mengintai angsung meringkus pelaku yang kaget telah salah melakukan transaksi.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku DS alias Putra dengan terus terang mengakui kepemilikan barang bukti.

Selanjutnya barang bukti sabu dan 1 bungkus rokok kosong serta 1 unit handphone Android dan pelaku diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed