Menekan Penyebaran COVID-19, Polres Batubara Gencarkan Operasi Yustisi

Batubara, RAGAMDibaca 532 Kali
Dua warga pelanggar prokes dikenakan hukuman push up jongkok untuk efek jera

BATUBARA (MS) – Guna menekan penyebaran COVID-19 Polres Batubara beserta Polsek jajaran terus gencarkan operasi yustisi serta menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M

Tujuannya untuk merubah status Kabuapten Batubara PPKM level 3 menjadi level 2. Personel Polres Batubara dan personel Polsek Labuhan kembali gelar operasi yustisi gabungan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (11/9/21) diantaranya di jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku.

Operasi dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku Ir Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batubara bersama KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu JA.Manurung selaku wakil Padal Ops yustisi.

Sasaran Ops Yustisi masyarakat yang melanggar prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait prokes.

Dalam kegiatan itu personel gabungan menjaring 20 pelanggar prokes, mulai dari supir kenderaan bermotor roda empat keatas dan pemotor.

Kepada pelanggar prokes dikenakan hukuman, 15 orang dengan peringatan lisan dan mengucapkan Pancasila, 5 lainnya dikenakan push up.

Kepada pelanggar prokes selain diperingati personel masih berbaik hati dengan membagikan masker untuk dipakai.

Kapolres Batubara melalui Kasubag Humas AKP Nico Siagian menjelaskan dasar operasi yustisi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan corona virus desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/- tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Surat Perintah Nomor : Sprint/973/IX/PAM.3/2021 tanggal 10 September 2021 perihal kegiatan Ops Yustisi di wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Menurut Kasubag humas AKP Nico Siagian, untuk menurunkan status PPKM level 3 ke level 2,sangat diharapkan kerjasama semua pihak dalam memerangi COVID-19, dengan mematuhi prokes 5 M serta menjaga kebersihan, kesehatan, vaksinasi dan jangan kendor memakai masker.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed