Merasa Dihina Dan Dicemarkan di Medsos, Bupati Batubara Adukan Warganya

Batubara, HUKUM - KRIMINALDibaca 1,223 Kali
Tersangka TAB di Polres Batubara

BATUBARA (MS) – Diduga merasa dihina dan dicemarkan lewat postingan di media sosial Facebook terhadap Zahir yang merupakan Bupati Batubara, membuat Bupati melaporkan kasus itu dilaporkan Polres Batubara.

Ketika itu pemilik akun Pewarta Batubara dengan sengaja memosting tulisan yang diduga merugikan orang lain. Merasa tidak senang atas konten postingan Pewarta Batubara pada 3 Juli 2020, Zahir membuat pengaduan di Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. B. Bara tanggal 20 Juli 2020.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/20) membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan Bambang, TAF (26) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/20) menjelang tengah malam.

TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti.

Ditambahkan Kasat AKP Bambang penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu.

Dikatakan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir Bupati Batubara.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Zahir “, papar AKP Bambang.

Ditambahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Wahidin, terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Terpisah, Ahmad Yani Kuasa Hukum Zahir menyatakan apa yang dialami TAF menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos.

“Boleh mengkritik pemerintah tapi jangan menghina pribadinya. Kalau ada yang salah laporkan pada pimpinannya bahkan pimpinan tertingginya. Jangan hanya mengkritik aja tapi kasi masukan untuk solusinya. Mari membangun Batu Bara dengan sama sama memberikan masukan atau ide,” imbuh Ahmad Yani

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed