Miliki Sabu, ABG Warga Simalungun Ditangkap Polisi

Tersangka YM dan barang bukti diamankan di Polsek Lima Puluh

BATU BARA (MS) – Anak dibawah umur terlibat narkotika ditangkap Polres Batu Bara. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang anak dibawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhoni Andries Siregar, SH melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, Senin (05/08) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja dibawah umur yang kedapatan memiliki narkotika.

Penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Sitorus, SH berhasil mengamankan YM (17) yang diduga memiliki Narkotika, Minggu (04/08) petang.

Tersangka YM yang tidak memiliki pekerjaan warga Nagori (Desa) Maria Bandar, Kec. Pematang Siantar Kab. Simalungun ditangkap ketika sedang melintas di Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara tepatnya di pos security palang pintu Perkebunan PT Socfindo.

Sedangkan 2 rekannya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Diterangkan Kapolsek, sebelumnya telah diterima informasi dari masyarakat yang menyatakan 3 orang laki laki menggunakan kendaraan sepeda motor diketahui membawa narkotika yang dibeli dari arah Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal segera meluncur dan melakukan penyidikan. Tidak lama berselang di pos security palang pintu Perkebunan PT Socfindo melintas sepeda motor dengan ciri ciri yang dicurigai.

Tim langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai YM sementara 2 orang rekannya keburu meloloskan diri.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari YM ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu terkemas dalam plastik klip transparan yang sempat di buang oleh pelaku ke rumputan.

Selanjutnya barang bukti 1paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 unit SP. Motor Honda Supra X Warna Hitam BK 3946 TAJ diamankan ke Polsek Lima Puluh guna tindak lanjut proses hukum.

Menanggapi banyaknya ditangkap anak dibawah umur akibat terlibat penyalahgunaan narkotika ditanggapi miris oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu.

“Sangat kita sayangkan keterlibatan anak dibawah umur yang cukup tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika”, ucap Pasaribu di Markas wartawan di Limapuluh,Senin (5/8)

Pasaribu berharap peran serta keluarga melakukan pengawasan ketat pada anak anak mereka terlebih anak yang sedang beranjak remaja.

” Umumnya anak diusia menjelang remaja rentan terhadap godaan dari lingkungan. Mereka mulanya disuguhkan narkotika oleh warga dewasa namun lama kelamahan menjadi ketagihan,” ujar Pasaribu.

Anak – anak remaja harus dialihkan perhatiannya dari narkotika ke hal hal positip seperti penguatan agama dan melibatkan mereka pada kegiatan olahraga.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed