Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Lahan Kawasan Kuala Tanjung 74 Orang Setuju, 10 Tidak Hadir
BATUBARA (mimbarsumut.com) – Musyawarah ganti rugi pengadaan lahan pengembangan kawasan Pelabuhan hubungan Internasional dan fasilitas penunjang pelabuhan Kuala Tanjung berjalan lancar.
Musyawarah yang digagas PT Pelindo selama empat hari itu dibuka oleh Asisten I Pemkab Batubara Rusian Heri, berlangsung di aula Kopi TM 100 Kecamatan Air Putih, Batubara, Selasa (21/6/2022)
Hadir pada musyawarah itu Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Batubara Yasser Abdulah, Kadis PUTR Kharul Anwar, Kadis Pertanian/Perkebunan M Ridwan, PPK Pengadaan Lahan ,Suwandi Hutasoit, Danramil Indrapura diwakili Serda Wardoyo, Kapolsek Indrapura diwakili Iptu Riwanto, Pj Desa Kuala Tanjung L Samosir.
Prima Pengembangan Kawasan (PPK) PT Pelindo Kuala Tanjung Budi Setiadi mengatakan, lahan milik warga yang masuk dalam pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) saat ini lebih kurang 59 Ha.
“Pembebasan lahan yang akan diganti rugi pihak Pelindo, harga dan penilaian sudah sesuai dengan KJPP ,” kata Budi.
Kepada warga yang merasa keberatan terkait nilai dan harga, atau data yang tidak sesuai, kata Budi, bisa untuk mengajukan surat keberatan 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
“Perihal pembayaran ganti rugi untuk tahap pertama diselesaikan paling lambat akhir 2022, kemudian bisa dilanjutkan ke tahap kedua tahun depan,” ujarnya.
Budi berharap warga dapat menerima biaya pembebasan, karena harga sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara Asisten I Rusian Heri mengatakan kehadiran Pemkab Batubara pada musyawarah sifatnya hanya memfasilitasi antara warga dengan pihak PT Pelindo Kuala Tanjung.
Rusian berharap agar proses ganti rugi tidak mengalami kendala apapun agar proyek strategis nasional ini dapat segera selesai.
Dari 74 orang pemilik lahan yang hadir menyatakan setuju, sementara 10 orang lainnya tidak hadir.
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan