Ngaku Polisi Saat Ditangkap. Mantan Aipda S Tersandung Kasus Narkoba Sudah Dipecat

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kepolisian Resor Batubara mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Aipda S, seorang personil Polres Batubara, yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan di pecat.

Terkait ditangkapnya mantan anggota Polisi Aipda S oleh Polres Simalungun terkait narkotika,
Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, menjelaskan bahwa Aipda S telah dipecat melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP.
“0knum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. “Jadi, yang bersangkutan sudah dipecat,” tegas AKP Sagala,Kamis (20/2/2025)

Meski sudah mendapat sanksi PTDH, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan. Namun, yang mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polres Simalungun menangkapnya dalam kasus tersebut, setelah oknum ini tidak pernah lagi melapor pasca-mengajukan banding.

“Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi,” ungkap Sagala.

Polres Batubara, menurut AKP Sagala, tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba sesuai dengan instruksi Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. “Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Batubara menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba di jajaran kepolisian.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed