BATUBARA (MS) – Sebanyak 18 pengemudi / pengguna jalan yang tidak memakai masker mendapat teguran petugas pada Operasi Yustisi jajaran Polres Batubara di pos Penyekatan Simpang Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Minggu (18/07/2021).
Kepada pengemudi juga dilakukan test swab antigen dan hasilnya negatif dan diberikan masker.
Operasi yustisi dipimpin Ipda Elon Sitinjak bersama sejumlah personil bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 yang belum mereda. Petugas juga menghimbau masyarakat agar menjaga kesehatan, tetap semangat dan mematuhi prokes.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, kepada wartawan mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Tanggal 09 Juli 2021.
Selanjutnya Surat Perintah no sprin / 717/ VII / 2021.tentang giat penyekatan dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kabupaten Batubara.
Dikatakan Niko, operasi yustisi melibatkan personil Polres Batu Bara, TNI, Satpol PP, Dishub dan Tim medis.
Dalam operasi dilakukan pemeriksaan pengemudi dan penyekatan bagi kenderaan yang masuk ke wilayah hukum Polres Batubara di Pos penyekatan Simpang Kwala Tanjung perbatasan Batu Bara–Tebingtinggi.
Selanjutnya melakukan swab rapid antigen secara tracing bagi pengemudi dan pengguna jalan. “Tidak ada tindakan fisik, 18 mendapat teguran lisan dan swab antigen terhadap 5 warga, hasilnya negatif”, terang AKP Niko.
Dalam operasi petugas tidak sebatas menegur namun memberi masker kepada para pengendara yang tidak mematuhi prokes. Hal itu tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Batubara.
Laporan : Sutan S