BATUBARA (MS) – Polres Batubara Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polsek jajaran terus laksanakan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes serta tindakan.
Pasalnya meski operasi yustisi rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polres Batubara ternyata masih banyak warga yang terjaring karena melanggar prokes/ tidak memakai masker.
Seperti operasi yustisi gabungan personel Polres Batubara dan personel Polsek Labuhan Ruku di jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, Senin (1/11/2021) berhasil menjaring 20 pelanggar prokes.
Operasi dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batubara bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batubara Ipda H.Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.Jaganì Sijabat dari 20 pelanggar prokes yang terjarimg operasi yustisi, 15 orang dikenakan peringatan tertulis dan 5 lainnya dikenakan push up 10 kali.
TIndakan ini sebagai efek jera agar kedepannya sadar dan patuh pada prokes.
Sementara Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST SH dasar pelaksanaan operasi yustisi ,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1196/X/PAM.3/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.
Kapolres Batubara melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST.SH menghimbau masyarakat meski sudah divaksin, tetaplah menerapkan prokes.”Jangan kendor pakai masker agar terhindar dari paparan COVID-19 ,” ujar Niko mengingatkan.
Laporan : Sutan S.