Pajak BPHTB Kabupaten Batubara Semeater I Sudah Terealisasi Rp 18 M

Batubara, EKBISDibaca 730 Kali
Nasabah saat melakukan pembayaran online melalui aplikasi E-BPHTB di Bank Sumut Cabang Batubara.

BATUBARA (MS) – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemkab Batubara pada tahun 2020 ini sudah terealisasi sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali, mengungkapkan keberhasilan itu ketika memberikan kata sambutan pada kegiatan launcing pembayaran online Aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada (Non PBB dan BPHTB ) di kantor Bank Sumut Cabang Batubara di Limapuluh, Kamis (23/7).

“Pada semester 1 ini sudah melampui target sebesar Rp 18 miliar. Ini berkat kerjasama dengan wajib pajak dan notaris ,” ungkap Rijali.

Disebutkannya, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, BPPRD Batubara, meluncurkan aplikasi E-BPHTB dan E-SIMPADA bekerjasama dengan Bank Sumut.

“Ini upaya Pemkab Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak,” katanya.

Aplikasi ini nantinya akan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak serta menghemat waktu dalam pengurusan dan pembayarannya. Termasuk dari kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran, jelasnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed