Pembangunan Villa Loly, Komisi 1 DPRD Batubara Agendakan RDP Dengan Pengembang dan Pihak Terkait

Batubara, RAGAMDibaca 610 Kali
Pembangunan Villa Loly dalam tahap pengerjaan diduga memakai lahan pertanian produktif

BATUBARA (MS) – Lahan pembangunan perumahan Villa Loly di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih diduga kuat masih merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif.

Pada saat turun ke lapangan, Rabu (6/10/2021) Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri didampingi Anggota Komisi 1 Usman dan Tiurlan Napitupulu menyatakan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait beserta pengembang Villa Loly.

Berdasarkan peninjauan lapangan, yang dilakukan Komisi 1 DPRD Batubara serta wartawan group Wappress menemukan indikasi lahan tersebut sebelum ditimbun masih digunakan sebagai lahan bercocok tanam padi.

Indikasi tersebut dikuatkan dengan fakta di lapangan dimana persisis  pada sisi kiri dan sisi belakang perumahan saat ini padi sedang berbulir.

Demikian pula tidak jauh dari lahan yang dijadikan perumahan terdapat saluran irigasi sekunder. Demikian pula di sisi depan terlihat saluran irigasi quarter yang berfungsi menyalurkan air ke sawah.

Selanjutnya, Kades Titi Payung Kecamatan Air Putih Poniman membenarkan mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut sudah tidak produktif lagi sejak 2017.

Sedangkan ketika dikonfirmasi terkait rekomendasinya yang menyatakan lahan sawah yang disulap menjadi lahan perumahan Villa Loly sudah tidak produktif sejak 2017, Kades Poniman membenarkan.

Poniman berdalih lahan sawah tersebut sudah tidak produktif. Kondisi tersebut menurut Poniman berbeda dengan sawah di depan, belakang dan samping perumahan.

Namun penelusuran wartawan di sekitar lokasi pembangunan menyatakan sebaliknya. Warga menyatakan lahan tersebut masih digunakan bercocok tanam padi hingga Februari 2021 lalu.

Senada dengan Kades, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Azwar,
berdasarkan pengamatan  di lapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara Tahun 2020 – 2040.

Rekomendasi tersebut menyebutkan dasar pembuatan surat berdasar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Nomor 650/0630-DPUPR/2021 tanggal 10 Mei 2021 Perihal Teknis Kesesuaian Tata Ruang pada point 2 (dan bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan permukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih.

Kemudian memperhatikan Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor 470/DTP/AP/VI/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produkktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.

Juga memperhatikan Surat Pernyataan Sudara Sukarno tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan anggota kelompok tani setempat.

Anggota yang minta jatidirinya dirahasiakan, Selasa (5/10/2021) mengaku lahan yang saat ini dijadikan perumahan villa Loly pada musim tanam sebelumnya masih ditanami padi.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed