Pembongkar Rumah Pendeta Ditangkap Warga

Mhd Nizar tersangka pencurian di rumah pendeta Sultahir Sianturi diamankan di Polsek Lima Puluh.

BATU BARA (MS) – Rumah Pendeta Sultahir Sianturi (73) di Dusun l Kejora Desa Bulan Bulan Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara dimasuki maling, Minggu (08/09) sekira pukul 10.30 WIB.

Rumahnya saat itu dalam keadaan kosong ditinggal pergi. Pembongkaran terhadap rumahnya pertama sekali diketahui Juen Sianturi (31) dan seorang ibu rumah tangga R br Sirait (26) warga Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) membenarkan pencurian tersebut dan telah mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan warga sedang membawa barang hasil curiannya.

Tersangka Muhammad Nizar (20) seorang laki-laki pengangguran warga Dusun l Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara masuk ke dalam rumah korban yang ditinggal pergi dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp 4.500.000.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) menerangkan terungkapnya pencurian di rumah korban Sultahir Sianturi berawal dari informasi yang diterima saksi Juen Sianturi dari seseorang yang melihat rumah Sultahir Sianturi dimasuki pencuri.

Mendapat informasi tersebut saksi Juen Sianturi segera menuju rumah korban. Karena pencurinya sudah pergi membawa hasil curiannya, Juen mencari ke kebun sawit di belakang rumah korban.

Saksi Juen Sianturi melihat tersangka yang diketahui bernama Muhammad Nizar. Bersamanya terlihat bungkusan goni yang setelah dibuka berisi barang bukti berupa 2 buah tabung gas dan stabiliser.

Saksi kemudian menanyai tersangka dan karena telah terpojok diakuinya dicuri dari rumah korban Sultahir Sianturi.

Saksi selanjutnya mengamankan tersangka yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan
sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP ke Polsek Lima Puluh berikut barang bukti 1 buah mesin genset, 1 buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.

Laporan Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed