Pemkab Batubara Dukung Pencegahan Korupsi Dan Pemberian Sertifikat Agraria

Batubara, RAGAMDibaca 823 Kali
Bupati Zahir menerima sertifikat Agraria dari BPN Asahan

BATUBARA (MS) – Bupati Batubara Ir. H Zahir MAP didampingi Sekda Sakti Alam Siregar S.H, Assisten III, Inspektorat mengikuti rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara via Video Conference di aula rumah Dinas Bupati Batubara di Tanjung Gading, Kamis (28/8).

Rapat melalui Vidcon ini dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Komisi KPK-RI – Firli Bahuri, Wamen ATR – Surya Candra, Wadirut PLN Darmawan Prasodjo, Unsur Forkopimda dan diikuti seluruh Walikota dan Bupati.

Khususnya kehadiran Bupati Batubara serta Pimpinan Bank Sumut Cabang Limapuluh, PLN, BPN Cabang Batubara dan beberapa OPD, Setda Kab.Batubara.

Dalam sambutannya Gubsu, menyatakan terkait Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011, akan menyelesaikan masalah agraria atau sengketa tanah di beberapa Kabupaten / Kota, seperti, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (MEBIDANGRO), yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri dengan didampingi KPK-RI.

Dalam sambutannya Ketua KPK – RI – Firli Bahuri, menyatakan untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia yaitu diantaranya kesejahteraan rakyat, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia serta mencerdaskan masyarakat Indonesia dengan menggunakan 3 kekuatan / pilar Pemerintah, TNI dan Polri yang saling bekerja sama.

Apabila 3 pilar dapat bekerja sama dengan baik, maka permasalahan yang ada seperti sengketa lahan dan korupsi akan terselesaikan dengan baik terutama di masa pandemi COVID-19 ini.

Bupati Batubara telah berkoordinasi dengan seluruh Unsur OPD terkait, TNI, POLRI, DPRD Kab. Batubara, terkait dengan banyaknya penyerahan sertifikat tanah pada tahun 2020.

Acara ditutup dengan melaksanakan ceremonial penyerahan Sertifikat Agraria oleh Perwakilan BPN Asahan kepada Bupati Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed