Pendataan Bantuan Covid – 19 di Batubara, Camat Dan Kades Saling Lempar Kesalahan

Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap memberikan keterangan kepada wartawan

BATUBARA (MS) – Terkait data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membantu warga terdampak Covid – 19 bagi warga miskin mengundang tanggapan banyak pihak.

Ditenggarai banyak bantuan yang disalurkan dari Pemerintah pusat itu katanya untuk orang miskin, namun kenyataannya berbeda. Malah warga yang berkecukupan banyak mendapat bantuan tersebut.

Hal itu juga terjadi di Desa Mangkai Lama, Kec. Limapuluh Kab. Batubara. Pada saat penyaluran BST Covid – 19 di Balai Desa Mangkai Lama banyak warga miskin tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Bukannya solusi yang diperoleh warga miskin, malah Camat Lima Puluh dan Kades Mangkai Lama saling lempar kesalahan pendataan.

Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/5/20) mengaku telah mengirimkan surat keseluruh Kades di Kecamatan Limapuluh. Isi surat tersebut menginstruksikan Kades untuk melakukan pendataan warga desa yang layak menerima bantuan dengan syarat tidak masuk PKH atau KPM.

Namun ketika wartawan meminta bukti surat yang dikirimkan ke desa, Camat berdalih pertinggal surat ada pada stafnya.

“Tunggu ya pertinggal surat tersebut ada pada staf saya. Tunggu dia datang”, pinta Camat. Meski demikian hingga ditunggu selama satu jam, staf yang disebutkan memegang pertinggal surat tersebut tak kunjung tiba.

Sementara Kepala Desa Mangkai Lama Sadarlisyah Purba didampingi beberapa Kepala Dusun ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya menuturkan pihaknya telah menugaskan pendataan warga yang benar benar miskin. Namun Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap menginstruksikan Kades untuk mendata seluruh warga desa.

Berdasarkan instruksi tersebut, Kades dan Kadus kembali melakukan pendataan warga sehingga terhimpun lebih dari 1000 kepala keluarga.

“Anehnya setelah data tersebut kami kirimkan hanya 600 keluarga saja yang dapat bantuan”, terang Sadarlisyah.

Diakui Kades, berdasarkan data yang turun akhirnya sekitar 3 persen penerima bantuan merupakan warga mampu.

“Jadi bukan kami yang menentukan nama nama penerima bantuan. Karena bila berdasarkan pendataan kami sebelumnya hampir dapat dipastikan penerima bantuan memang orang yang berhak”, sesalnya.

Pantauan wartawan di lokasi penyaluran bantuan di Balai Desa Mangkai Lama, banyak warga yang berkecukupan bahkan memiliki beberapa unit kenderaan dan memiliki hektaran kebun sawit-pun terdaftar sebagai menerima bantuan tersebut.

Menyikapi ketidak becusan pendataan warga miskin, Zainuddin dari Lembaga Pemantau Aparat (Lempar) menyatakan seharusnya Kades sebelum membagikan kartu BST terlebih dahulu memverifikasi ulang penerima.

“Kades kan tahu siapa warganya yang mampu maupun yang tidak mampu”, ketus Zainuddin.

Sedangkan kepada kepolisian yang memiliki personil di desa (bhabinkamtibmas) dikatakan Zainuddin seharusnya ikut serta memverifikasi serta menindak tegas penyimpangan penyaluran BST.

Terkait surat berisi instruksi dari Camat kepada Kades untuk melakukan pendataan warga miskin sesuai dengan fakta namun tak kunjung ditunjukkan kepada wartawan, Zainuddin menduga surat tetsebut tidak pernah ada.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed