Pengedar Sabu dari Simalungun Ditangkap Di Batu Bara

Senin, Mei 13th 2019. | Batubara, HUKUM - KRIMINAL, Narkoba | Dibaca 1,602 Kali

Tersangka Wahyu Andika als Wahyu. (Foto : MS / SS)

BATU BARA (MS) – Wahyu Andika alias Wahyu (23) warga Huta VIII Nagori Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun ditangkap Polsek Indrapura Polres Batu Bara karena kepemilikan satu bungkus besar sabu.

Tersangka ditangkap di Desa Siparepare Kec.Air Putih Batu Bara, Sabtu (11/5) sekira pulul 23.00 WIB.

Keterangan diperoleh penangkapan tersangka diawali masuknya informasi ke personil Polsek Indrapura, adanya seorang pemuda diduga memiliki, menjual dan menguasai narkoba.

Berbekal informasi tersebut personil lidik Polsek Indrapura meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka berasama barang bukti satu bungkus besar sabu, satu HP dan uang Rp 50.0000.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
[video width="480" height="848" mp4="https://www.mimbarsumut.com/wp-content/uploads/2023/10/VID-20231016-WA0017.mp4"][/video]
tags: ,

Related For Pengedar Sabu dari Simalungun Ditangkap Di Batu Bara