Pengerjaan Rehab Pasar Tardisionil Limapuluh Diduga Menyala

Batubara, RAGAM90 views
Pemgerjaan rehab drainase di pasar tradisionil Limapuluh Kota tanpa plang proyek

BATUBARA (MS) – Pengerjaan proyek rehab pasar tradisionil Kel. Limapuluh Kota, Kec.Limapuluh Kab.Batubara tidak ada plang proyek.

Akibat tidak adanya plang proyek mmasyarakat tidak memgetahui apa saja yang dikerjakan dan berapa besar anggarannya serta sumber anggaran dan lamanya pekerjaan.

Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Hendra ditemui, Senin (9/11/2020) petang mengaku kegiatan sudah dilaksanakan selama 2 minggu. Hendra menyebut pengerjaan tersebut milik SF.

Pantaun wartawan, terlihat pembuatan saluran drainase menggunakan tanah bekas galian setempat. Galian hanya sedalam 20 Cm saja.

Demikian pula pasangan batu bata ada yang dibuat berdiri sehingga terkesan menghemat material.

Dihubungi lewat selulernya, Kadis Koperasi UKM Ahmadan Khoir mengakui pengerjaan tersebut memang merupakan rehabilitasi pasar tradisional Limapuluh Kota yang dianggarkan melalui dinas yang dipimpinnya.

Terkait anggaran pengerjaan disebutkan berasal dari APBD Batubara tahun 2020 dengan pagu sekitar Rp 900 jutaan.

Sedangkan rekanan pelaksana disebutkan Kadis adalah SF warga asal Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Limapuluh.

Terkait tidak adanya dipasangnya plang proyek, Kadis mengaku kaget dan baru tahu dari wartawan.

“Saya baru tahu plang tak dipasang. Nanti kita tegur pelaksananya,” janji Kadis dari ujung telepon.

Menanggapi pengerjaan rehab pasar tradisional Limapuluh Kota yang diduga menyalah dan berpotensi mubazir, Zainuddin warģa setempat menyayangkan pihak Pemkab yang memberi kepercayaan kepada pelaksana.

Untuk itu Zainuddin minta PPK-nya serta PA-nya agar melakukan monitoring pengerjaan dan memastikan pemasangan plang proyek.

“Ini proyek pemerintah jadi harus transparan agar masyarakat dapat mengawasi pengerjaan,” ketus Zainuddin.

Sementara menurut Ketua Investigasi BPI-KPNPA RI Kabupaten Batubara Darmansyah, Senin (9/11/2020) pihaknya sangat menyayangkan sikap rekanan yang di duga melakukan pelanggaran juklak dan juknis selaku penyedia barang dan jasa.

“Selain tidak memasang plang proyek, pihak rekanan juga memanfaatkan tanah galian saluran air sebagai timbunan Selasar”, papar Darmansyah.

Disebutkan Darmansyah, pada beberapa titik, pemasangan batu dinding saluran air di pasang miring atau berdiri dan menempel pada dinding lantai bangunan lama.

Untuk itu Dinas terkait dan Komisi l DPRD Kabupaten Batubara diminta untuk melakukan monitoring dan fungsi pengawasan pada kegiatan pembuatan saluran air di pasar  tradisional di Kelurahan Limapuluh Kota itu.

Lappran : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed