Perades Diberhentikan, Pemkab Batubara Perlu Gelar Bimtek Bagi Kades

Batubara, RAGAMDibaca 1,432 Kali
H.Darius SH.MH saat gelar konferensi Pers di gedung DPRD Batubara

BATUBARA (MS) – Adanya oknum Kades yang baru dilantik di Kab. Batubara yang memberhentikan perangkat desa (Perades) secara sepihak merupakan pelanggaran hukum. Hal itu bisa terjadi diduga karena rendahnya SDM oknum Kades yang memberhentikan perangkat desanya.

Disisi lain oknum Kades kemungkinan harus membayar janji politik dan desakan tim sukses yang membuat oknum Kades mengabaikan kalau dirinya sudah terikat dengan aturan yang berlaku.

Persoalannya bahkan ada yang bergulir ke DPRD Batubara. Hal itu terjadi karena Perades yang menjadi korban arogan oknum Kades membuat laporan kepada wakilnya di DPRD Batubara.

Hiruk pikuk terkait pemberhentian perangkat desa (Parades) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara menjadi bahan perbincangan hangat di Batu Bara. Pasalnya pemberhentian Perades itu melanggar hukum dan mengabaikan Perbup.

Seorang pengacara dan juga anggota DPRD Batubara H.Darius SH.MH yang dimintai wartawan tanggapannya dengan tegas menyatakan bahwa proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Batubara adalah pelanggaran hukum.

“Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor : 66 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”, kata H Darius SH,MH dalam konferensi pers, Selasa kemarin di kantor DPRD Batubara.

Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara Suardi dan sekretaris Ariyanto,S.Fil, H Darius mengatakan, manakala  kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batubara juga harus berani memberhentikan Kades.

“Itu konsekwensi logis. Kita mengharapkan Kades di 141 desa di Batu Bara betul-betul bersikap negarawan. Jangan pernah ada janji-janji politik sehingga ada istilah ‘cuci gudang’. Parades diberhentikan dan menggantikannya dengan orang-orang yang memback-up Kades. Ini tidak benar”, tukas Darius.

Yang lebih parah lagi sambung Darius, ada oknum ‘Kaur Desa’ yang tidak berkompeten tetapi dibenarkan menangani dan menandatangani dokumen penting negara.

“Tolong saudara kejar itu, nanti saya kasih tahu di desa mana-mana saja itu. Ini berbahaya. Bertindak diluar hukum sehingga perbuatannya harus ditindak secara hukum. Sistem salah, prosedur salah maka perbuatan sudah jelas salah”, ungkap Darius

Berkenaan dengan kebijakan pemberhentian Parades yang tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, H Darius meminta Pemkab Batubara segera melakukan bimtek kepada Kepala Desa.

“Bekali para Kades agar tidak mengedepankan ego. Suka tidak suka tetap saja dilakukan pemberhentian terhadap Parades padahal tindakan itu salah menurut undang-undang yang ada”, pungkas H Darius.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed