BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Hermansyah (41) tewas setelah dianiaya adik kandungnya Hanafi (31) di halaman rumah mereka di Desa Botak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB
Motif adik membunuh abang kandungnya hanya persoalan sepele terkait makanan.
Kasus adik bunuh abang kandung ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Batubara, Selasa (20/5/2025), yang dipimpin Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin SH.MH bersama Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan SIK MH M. SC dan Kanit Resum Ipda Ade Masry SH
Dijelaskan Wakapolres , kejadian bermula saat Hanafi pulang ke rumah dan mendapati tidak ada makanan. Ia pun menghardik sang abang. Tak terima diperlakukan demikian, Herman membalas dengan adu mulut hingga keduanya terlibat cekcok.
Dalam kondisi emosi, Hanafi menyeret Herman ke luar rumah lalu memukul tengkuknya dengan balok kayu secara membabi buta. Meski korban sudah tersungkur lemas, pelaku terus memukul dan bahkan menginjak tubuh abangnya.
Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke klinik, namun Herman sudah merenggang nyawa sebelum sempat mendapat perawatan medis.
Usai melakukan penganiayaan pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga, kemudian mengikat tangannya dan menyerahkannya kepada aparat Polsek Labuhan Ruku. Malam itu juga, Hanafi diserahkan ke Satreskrim Polres Batubara untuk diproses lebih lanjut.
Wakapolres Kompol Imam menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menanggapi dugaan gangguan jiwa, Wakapolres Imam Alriyuddin menegaskan, tersangka sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa, namun hasil pemeriksaan psikiater menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi normal.
Laporan : Sutan S











