Pilkades Batu Bara Terancam Gagal, 109 Desa Dipimpin Pj Kades

Kantor DPRD Batu Bara dan MS Nainggolan. (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Sebanyak 109 Desa di Kab. Batu Bara saat ini tidak lagi dipimpin Kades defenitip karena telah berakhir masa jabatannya.

Pemkab Batu Bara telah mengangkat 109 PNS baik dari struktural, guru maupun tenaga medis sebagai pejabat Kades.

Pemkab Batu Bara telah memprogramkan Pilkades serentak, Oktober 2019. Namun rencana Plkades itu terancam batal.Pasalnya, terjadi keterlambatan pengesahan APBD-Perubahan k
Kab.Batu Bara tahun 2019.

Sebagaimana diketahui Kamis (22/8) DPRD Batu Bara gagal menetapkan APBD-P TA 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu terjadi karena kehadiran anggota dewan tidak qorum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 35 anggota DPRD Batu Bara hanya 17 orang yang hadir dan 18 tidak hadir.

Gagalnya sidang paripurna pengesahan APBD-P tahun 2019 mendapat tanggapan dari pengamat pembangunan dan sosial Batu Bara, RM Nainggolan.

“Kita hanya sekedar mengingatkan, para anggota dewan juga manusia pasti banyak kesalahan. Meski begitu kita juga bisa melakukan manuver jika para anggota dewan Kab. Batu Bara ini tidak mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Nainggolan yang juga salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara itu.

Diingatkan Nainggolan, kepada dewan yang terhormat bahwa keterlambatan pengesahan anggaran akan berdampak pada pembangunan dan penyerapan anggaran.

Ditambahkannya, sebelumnya juga terjadi kegagalan APBD-P tahun 2018 saat pemerintahan Bupati RM. Harry Nugroho. Ini terjadi akibat manuver para dewan yang berdampak pada banyaknya kegagalan realisasi anggaran antara lain pemilihan kepala desa.

Begitu pula dengan tahun 2019 meski Pemkab Batubara sudah memprogramkan Pilkades serentak di 109 desa se – Kab. Batu Bara Oktober mendatang. Namun bila APBD-P kembali terulang gagal disahkan maka akan berdampak gagalnya Pilkades tahun ini.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed