BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung instruksikan netralitas ASN jajaran Pemkab Batubara dalam pilkada serentak tahun 2024.
Instruksi netralitas ASN itu termuat dalam imbauan yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Batubara, Senin (14/10/24).
Dalam imbauan tersebut, Pj Bupati Heri Wahyudi mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan
ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Heri juga imbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Sedangkan dalam menggunakan hak pilihnya, Pj Bupati Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Heri Wahyudi Marpaung mengingatkan
Laporan : Sutan S