Polres Batubara Amankan Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen

Batubara, HUKUM - KRIMINAL, RAGAMDibaca 1,134 Kali
Kasat Reskrim perlihatkan kayu jenis durian yang diamankan karena tidak memiliki dokumen

BATUBARA (MS) – Polres Batubara mengamankan dua truk cold diesel tanpa dokumen di Jalinsum Lima Puluh Kisaran dan di jalan umum Desa Perupuk.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Serse AKP Pandu Winata, dalam konfrensi pers, kemarin menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua truk bermuatan kayu dan supirnya.

Dikatakan, penangkapan kedua truk dan supir berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada truk membawa kayu durian tanpa dokumen.

Mendapat informasi tersebut tim Lidik Sat Reskrim dipimpin Kanit Tipiter Ibda BD Sitorus meluncur ke TKP. Selang beberapa lama, terlihat truk cold diesel BM 9168 CA melintas di jalinsum Lima Puluh – Tebingtinggi.

Setelah dihentikan petugas mempertanyakan kepada supir Indra Kesuma (36) warga Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Limapuluh.

Kepada petugas Indra mengaku tidak memiliki dokumen. Menurut Indra, kayu glondongan jenis kayu durian itu miliknya dibeli seharga Rp 4,5 juta dari Bonar Damanik di Nagori Panambean kec.Bosar Maligas Simalungun dan akan dijual kepada UD Famili Jaya di Brohol Tebingtinggi.

Di tempat terpisah unit lifik Sat Reskrim Polres Batubara juga mengamankan satu truk cold diesel bermuatan kayu olahan jenis kayu birabira tanpa dokumen di Desa Perupuk bersama supirnya M Khlik (38) warga Desa Pematang Rambai Kec. Teluk Nibung Hangus Batubara.

Menurut Kasat Reskrim Pandu Winata jual beli kayu glondongan tanpa dokumen diduga sering terjadi di wilayah hukum Polres Batubara.

Penangkapan kedua truk beserta supirnya dimaksudkan untuk epek jera juga untuk meningkatkan wibawa kepala desa dimana seharusnya sebelum mrngangkut kayu yang berasal dari hutan masyarakat harusdilengkapi surat dari kepala Desa.

Dikatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Prov. Sumut UPT KPH Wil II Pematangsiantar.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed