BATUBARA (mimbarsumut.com) – Judi tembak ikan di Kabupaten Batubara kini bak ‘penyakit kronis’ yang dibiarkan tumbuh liar. Meski jelas-jelas ilegal, praktik ini malah semakin bebas beroperasi tanpa hambatan. Mirisnya, aparat penegak hukum justru seolah olah tutup mata, sehingga muncul dugaan kuat adanya beking dari oknum yang ikut menikmati bisnis haram tersebut.
Pantauan di lapangan dan laporan warga membuktikan, mesin-mesin judi tembak ikan beroperasi terang-terangan hingga dini hari. Pemain datang silih berganti.
Sementara Polres Batubara diam seribu bahasa. Fakta ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya peran kepolisian di Batubara.
“Lokasinya semua orang tahu, tapi polisi seperti tidak melihat. Kalau bukan karena dilindungi, mustahil bisa jalan sebebas ini,” ujar seorang warga dengan nada geram yang enggan disebutkan namanya, pada Jum’at (12/9/2025).
Kerugian sosial akibat pembiaran ini sangat nyata. Banyak keluarga hancur, gaji pekerja lenyap di meja judi, dan anak-anak muda terjerumus dalam lingkaran kecanduan.
Sementara itu, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga ikut ‘bermain mata’ dengan bandar.
Sorotan tajam kini mengarah pada Kapolres Batubara sebagai pimpinan tertinggi.
Publik menilai Kapolres gagal total menjaga wibawa hukum dan tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Diamnya Polres Batubara justru memperkuat dugaan bahwa institusi kepolisian di daerah ini ikut terlibat dalam melindungi praktik perjudian.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Batubara berpotensi menjadi “surga judi” yang kebal hukum. Masyarakat pun mendesak Kapolda Sumut hingga Mabes Polri turun tangan, karena kepercayaan terhadap Polres Batubara kini berada di titik nadir.
Hukum seharusnya tidak bisa diperjualbelikan.
Namun, pembiaran judi tembak ikan di Batubara memperlihatkan wajah buram penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika Polres Batubara tidak segera bertindak, maka publik berhak menilai bahwa aparat justru adalah bagian dari mafia judi itu sendiri.
Mengingat Janji Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menegaskan akan perang total terhadap Judi Online dan Offline. Pemerintah dibawah Presiden Prabowo Subianto, bersama Polri, menunjukkan komitmen tegas untuk memberantas perjudian diIndonesia, baik daring maupun luring.
Lebih dari 187 ribu situs judi online telah ditindak, sementara Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap semua pelaku, termasuk jaringan internasional. Langkah ini bertujuan melindungi moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda, sekaligus memastikan aparat tidak terlibat dalam praktik ilegal.
Diharapkan kepada Polres Batubara agar segera menetapkan komitmen yang telah dicamkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Laporan : dewo











