Polres Batubara Gagalkan Pengiriman TKI Illegal
BATUBARA (MS) – Polres Batubara mengamankan Haidir (51) warga Desa Lalang kec.Medang Deras Kab. Batubara terduga pelaku perdagangan orang, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi juga mengamankan 17 orang warga yang akan diperdagangkan ke Malasya di Desa Sungai Padang Kec. Medang Deras.
Haidir diduga sebagai bagian dari jaringan sindikat perdagangan orang.
Penangkapan terhadap Haidir terduga pelaku perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi. Tersangka Haidir dan 17 orang yang akan diperdagangkan tersebut diamankan dari Desa Sungai Padang Kec.Medang Deras.
Ke-17 orang yang akan dikirim ke luar negeri itu yakni, Ahmad Sayidi (28) warga Dusun Tampingan Desa Gelang, Kec Sumber Baru Kab. Jember. Selamat Riadi (42) warga Dusun Lasanah Desa Gelang Kec. Sumber Baru, Kab. Jember. Suliana (46) warga Dusun Tampingan Desa Gelang Kec. Sumber Baru Kab Jember.
Jamilah (43) warga Dusun Tampingan Desa Gelang, Kec. Sumber Baru Kab. Jember, Abdul Rosid (36) warga Dusun Lampean Desa Jati Rejo, Kec. Lekok Kab.Pasuruan, Iskandar (40) warga Dusun Matang Jaya Desa Matang Pudeng, Kec. Panting Bidari Kab. Aceh Timur, Husaini (30) warg Dusun Matang Jaya Desa Matang Pudeng Kec. Panting Bidari, Kab. Aceh Timur, Wahyu Ningsih (46) warga KP Pabuaran Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Yayuk Fitriani (45) warga Dusun Krajan Kulon Desa Majosari, Kec. Sumber Suko Kab. Lumajang, Comriyah (32) warga Dusun Madurun Desa Sari Kemuning Kec. Sundoro Kab. Lumajang, Surai (41) warga Dusun Panggul Mati Kec. Gumuk Mas, Kab. Jember, Baihaki (38) warga Dusun Seran Desa Karang Panang Oloh Kec. Karang Pinang Kab. Sampang, Sodiq (34) warga Dusun Angsana Timur Desa Tlambah, Kec. Karang Panang Kab. Sampang, Sehri (34) warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh, Kec. Karang Penang Kab. Sampang, Ririn Ramazan (24) warga Dusun Rayeh Desa Rayeh, Kec. Mantang Kuli, Kab. Aceh Utara, Muslianto (45) Dusun Krajan 01 Desa Curah Tahir Kec. Tempu Rejo Kab. Jember dan Ami (33) warga Dusun Tekap Desa Pandan, Kec. Omben, Kab. Sampang.
Diaebutkan, Jumat (8/1/2021) petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Padang Kec. Medang Deras Kab. Batubara ada beberapa orang yang sudah dikumpulkan di dalam satu rumah dan akan dibawa (diperdagangkan) ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia.
Mendapat informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi langsung mendatangi TKP yang dimaksud dan menemukan17 orang yang sudah di kumpulkan di dalam satu rumah yang akan dibawa ke luar Negeri.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan 1 orang laki – laki bernama Haidir yang diduga sebagai pengumpul (agen/tekong) 17 orang tersebut.
Setelah ditanyai petugas Haidir mengakui bahwa 17 orang yang berasal dari beberapa daerah tersebut akan dibawa ke luar negeri untuk di pekerjakan.
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan