BATUBARA (MS) – Personil Sat Reskrim Polres Batubara meringkus 2 pelaku judi tembak ikan serta kasir merangkap operator di Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Batubara berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi menjelaskan penggerebekan tersebut di ruang kerjanya, Senin (18/10/21).
Dikatakan AKP Fery Kusnadi, penggerebekan tersebut bermula laporan masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir, Minggu (17/10/21).
Menindak lanjuti laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Batubara melakukan pengamanan dan berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp150.000.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AP (31) dan SWD (48) yang merupakan pemain judi tembak ikan dan TA (31) yang menjadi Kasir sekaligus operatornya.
“Ketiganya adalah warga Desa Perupuk dan akan dikenakan pasal 303 KUHPidana Subs Pasal 303 KUH Pidana”, jelas Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.
Laporan : Sutan S