Polres Batubara Kembali Gelar Operasi Yustisi, Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Batubara, RAGAMDibaca 591 Kali
Personel Polantas menghentikan truk karena supir dan keneknya tidak pakai masker.Setelah diperingati keduanya kemudian dipakaikan masker.

BATUBARA (MS) – Polres Batubara beserta jajaran kembali gelar operasi yustisi sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 mengingat Kabupaten Batubara masih status PPKM level 3.

Operasi yustisi terus digelar guna menyadarkan warga yang masih banyak abai memakai masker. Operasi gabungan personel Polres Batubara bersama personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batubara Ipda H.Pakpahan dilaksanakan di wilkum Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (4/9/21).

Sasarannya para supir, pemotor yang melintas di jalan Imam Bonjol dan warga yang beraktivitas di luar rumah.Tim juga terus menekankan setiap warga wajib memakai masker demi memutus matarantai penularan COVID-19.

Dalam operasi yustisi itu tim berhasil menjaring puluhan warga yang melanggar prokes, tidak memakai masker.
Petugas terus berbaik hati, para pelanggar prokes kebanyakan cuma diberi peringatan lisan dan lainnya dihukum push up. Kepada pelanggar prokes oleh petugas kemudian diberikan masker.

“Dirimu dan keluarga merupakan garda terdepan melawan COVID-19,pakailah masker setiap hari agar tidak terpapar virus corona yang mematikan itu,” imbuh petugas sembari memakaikan masker kepada warga.

Kapolres Batubara melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Nico Siagian menjelaskan kegiatan operasi yustisi digelar berdasarkan : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan COVID-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/944/IX/PAM.3/2021 tanggal 03 September 2021 perihal kegiatan Ops Yustisi di wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed