Polres Batubara Kembali Operasi Yustisi, Jaring 33 Pelanggar Prokes

Batubara, RAGAMDibaca 545 Kali
Seorang penumpang bus dikenakan hukuman push up jongkok karena tidak memakai masker

BATUBARA (MS) – Untuk menekan penyebaran COVID-19 Polres Batubara rutin gelar operasi yustisi secara stasioner dan mobile serta memberikan himbauan agar semua warga mematuhi protokol kesehatan.

Operasi yustisi juga sebagai ikhtiar oleh Polres Batubara untuk menurunkan status PPKM level 3 menjadi level 2. Operasi yustisi oleh personel Polres Batubara, Sabtu (18/9/21) dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu JA. Manurung di seputaran Limapuluh Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes (tidak memakai masker dan berkerumun).

Kapolres Batubara melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH mengatakan dalam operasi kali ini petugas berhasil menjaring sebanyak 33 pelanggar prokes, umumya tidak memakai masker.

Kepada 25 pelanggar prokes dikenakan hukuman peringatan lisan dengan menyanyikan lagu wajib sementara 8 lainnya dikenakan hukuman push up jongkok sembari memegang kedua telinganya.

Meski operasi yustisi rutin dilaksanakan jumlah pelanggar prokes masih tinggi.Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes.

Pantauan wartawan, para pelanggar prokes kebanyakan pengendera sepeda motor dan sisanya pengemudi kenderaan roda empat kèatas.

Kepada pelanggar prokes usai menjalani hukuman oleh petugas kemudian dibagikan masker untuk digunakan setiap hari.

Dijelaskan AKP Niko Siagian, pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed