Polres Batubara Musnahkan 429 Gram Sabu

Batubara, NarkobaDibaca 800 Kali
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH.MH pimpinan pemusnahan 429 gram barang bukti hasil pengungkapan dari satu tersangka.
Pemusnahan barang bukti bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara beserta tim laboratorium dari Poldasu, Rabu (22/6/2022)

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan barang bukti diamankan dari Sd (36) warga Jon Selamat Dusun VI Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

“Barang bukti yang kita amankan 1 plastik asoy warna hijau yang dikemas 5 bungkus plastik transparan dengan berat brutto/keseluruhan 489 gram serta 1 unit Hand Phone Samsung warna ham 1 unit Handphone Oppo warna putih,” ujar Kasat.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal Personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama sejumlah personil tersangka ditangkap di Desa Bulan-bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sabu diperoleh dari AY dan UM warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Batubara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2000 tentang Narkotika. Hukuman paling lama 6 tahun / seumur hidup

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed