BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polres Batubara memusnahkan puluhan kilogram Narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi pada konferensi Pers pada Senin (25/8/2025)
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH mengatakan pengungkapan kasus Narkotika ini terjadi sejak April sampai Agustus 2025 dengan enam orang tersangka. Para tersangka berikut barang bukti Narkotika ditangkap
pada lokasi berbeda di wilkum Polres Batubara.
Ke-6 tersangka masing- masing; SK IR (28) warga Medang Deras Kab. Batubara, MAS IR (29) Medang Deras, GPS (32) warga DKI Jakarta, DS (37) warag DKI Jakarta,SM (31) warga Limapuluh Kab. Batubara, BI (43) warga Desa Banyupelle Kab. Pemakaian Jatim.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu 27.367,49 gram, ganja 24.574 gram, ekstasi 22.092,27 gram.
Pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara direbus dan dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri Bupati Batubara Baharuddin Siagian, SH. M.Si,Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH.MH,
Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE. MAP, Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, SH. MH, Kepala BNN Kab. Batubara AKBP Arnis Syaf ni Yanti SE. MM, Kajari Kab.Batubara Dicky Oktavia SH.MH,
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Ramses PANJAITAN SH. MH, Kasihumas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH,Kasi Propam IPTU A Sitorus SH,
Pewakilan dari Bidlabfor Polda Sumut,
Para Kanit Sat Res Narkoba Polres Batubara
dan sejumlah wartawan.
Laporan : Sutan S