Polres Batubara Rilis 5 Kasus Judi

Batubara, PERISTIWADibaca 783 Kali
Lima kasus judi dengan 8 tersangka yang dihadirkan pada konferensi pers di Mako Polres Batubara,Selasa (24/3)

BATUBARA (MS) – Polres Batubara merilis 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka dari lima tempat berbeda di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (24/3/20).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat pada konferensi pers di halaman Sat Reskrim menjelaskan kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel dan dadu goncang.

Kasus judi pertama yang diungkap merupakan judi togel di Desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Kab. Batubara, Rabu (19/2).

Dari 5 kasus judi 3 diantaranya judi togel dengan tersangka Mastarjo alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai Rp. 211.000.

Tersangka Zen H Manalu dengan barang bukti potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rp 211.000 serta barang bukti lainnya.

Pada kasus ketiga dengan tersangka M. Idris dengam barang bukti buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp. 60.000.

Kemudian pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kec. Talawi, Batubara.

Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp. 40.000.

Kasus terakhir merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kel. Indrasakti Kec. Air Putih, Batubara dengan 4 tersangka.

Keempat tersangka Didi Santoso merupakan bandar dadu serta tiga pemain Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp. 500.000.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan kembali komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed