Polres Batubara Ringkus 4 Agen Dan 1 Tekong Penyeludup PMI

Batubara, HUKUM - KRIMINALDibaca 737 Kali
Agen dan Tekong penyeludup PMI yang diamankan Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Satreskrim Polres Batubara ringkus empat agen dan satu tekong mafia penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI ) dari tempat berbeda.

Empat agen dan satu tekong yang diringkus berinisial SMP alias Sinta (33) warga Jalan Karya Baru 1 Kelurahan Helvetia Timur Medan (Agen). SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Asahan (Agen). KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan (Agen), AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka Rame Barat Kecamatan Pulo Bandring Asahan (Agen) dan JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara (Tekong).

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, Selasa petang (1/3/2022) di ruangannya mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan peranan yang berbeda – beda.

“Masih ada beberapa tersangka yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran,” sebut Kasat.

Sebagaimana diketahui sambung AKP Ferry, puluhan calon PMI ilegal dari sejumlah daerah berhasil diselamatkan tim gabungan TNI/Polri Polres Batubara ketika hendak diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut.

Untuk penyelundupan ini, para pelaku mengutip biaya Rp 4 sampai 10 juta/orang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Juncto Pasal 81 Joncto pasal 69 subs pasal 83 Jo pasal 68 dari UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed